Anggaran Jasa Pelayanan Kantor Di Kec.Bandar Sebesar Rp.855.600.000 Dipertanyakan,Camat Dikonfirmasi Blokir Nomor Wartawan.
PermakNews_Simalungun
Dana anggaran jasa pelayanan kantor di kecamatan bandar sudah dikucurkan sebesar Rp.855.600.000 yang bersumber dari APBD Kab.Simalungun Tahun Anggaran 2025.
Terkait dana anggaran tersebut awak media permaknews.com mencoba konfirmasi kepada bendahara kantor camat ibu Agnova Sinaga pada tgl 12/07/2025 dengan mempertanyakan kemana saja dana tersebut direlokasikan lewat pesan singkat WhatsApp,alhasil tidak memberikan balasan.
Demikian juga saat awak media permaknews.com mengkonfirmasi Camat bandar bapak Supardi pada tgl 12/07/2025 lewat pesan singkat kemana relokasi anggaran jasa pelayanan kantor sebesar Rp.855.600.000 juga tidak memberikan jawaban dan bahkan telah memblokir nomor wartawan.
Masyarakat di kecamatan bandar terkait kejadian ini meminta Bupati Simalungun bapak Anton Saragih,inspektorat kab.simalungun bapak Roganda Sihombing dan Kejaksaan Negri Simalungun untuk mengevaluasi dan menginvestigasi terkait telokasi dana Jasa Pelayanan kantor di kantor camat bandar ini senilai Rp.855.600.000,-
Warga kec.bandar menilai ada dugaan syarat korupsi Terkait dana Jasa pelayanan kantor tersebut.
Yang mau kami pertanyakan adalah.” Brapa jumlah Kepling dan gajinya ,brapa jumlah THM dan gajinya ,apakah sesuai nilainya dengan dana sebesar Rp.855.600.000 yang dikucurkan..?.” Ungkap warga kecamatan bandar yang tidak mau disebutkan namanya.
Sampai berita ini dirilis ,bendahara kecamatan bandar dan camat bandar belum bisa dikonfirmasi dan mendapatkan keterangan resmi dan bahkan camat bandar bapak Suparti telah memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi.
Walau demikian awak media permaknews.com akan berupaya mencari informasi selanjutnya terkait dana anggaran jasa pelayanan kantor di kecamatan bandar ini.(Tim/Red)