Anggota DPRD Komisi 4 J.Sinaga Lakukan Reses Diduga Bagikan Amplop Berisi Uang Kepada Masyarakat
PermakNews_Simalungun
Lakukan reses kesatu masa persidangan kesatu Tahun anggaran 2025/2026,salah satu anggota DPRD Kab.Simalungun Komisi 4 diduga bagikan amplop berisikan uang kepada masyarakat yang hadir.
Hal ini terpantau saat Anggota DPRD Komisi 4 Bapak J.Sinaga S.T melakukan Reses pertama di kec.Pematang bandar Pada hari Sabtu tgl.06/12/2025.
Fungsi utama reses DPRD adalah menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing, menjadikannya jembatan langsung antara wakil rakyat dan konstituen untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah relevan dan pro-rakyat, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politik. Kegiatan ini juga untuk evaluasi dan pemantauan pelaksanaan program pemerintah serta membangun kepercayaan publik.
Yang sangat disayangkan adalah oknum anggota DPRD Kab.Simalungun Komisi 4 ini setelah selesai melakukan reses terpantau membagikan amplop putih yang diduga berisi uang kepada masyarakat yang hadir saat sidang reses.
Hal ini diduga sudah melanggar kode etik di instansi DPRD sebagai lembaga legislatif.
Saat awak media permaknews.com mencoba konfirmasi kepada Anggota DPRD Komisi 4 Bapak J.Sinaga ST lewat pesan singkat WhatsAppiliknya pada hari Minggu tgl.07/12/2025 terkait pemberian amplop saat lakukan sidang reses pertama,beliau membalas nya dengan tulisan.”anda sebagai wartawan,kalau betul wartawan,harusnya anda konfirmasi dan klarifikasi dulu.” Tulis Anggota DPRD Komisi 4 Bapak J.Sinaga ST yang seakan tidak terima dirinya dikonfirmasi dan kemudian langsung memblokir nomor awak media
Awak media dan penggiat sosial control lainnya meminta kepada Badan Kehormatan Dewan DPRD Kab.Simalungun untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di Bandan legislatif,yang mana diduga telah membagikan amplop yang berisikan uang saat melakukan sidang reses pertama Tahun anggaran 2025/2026.(Tim/Red)