Bangunan Kantin SMK N 2 Kota Tebing Tinggi Diduga Tidak Memiliki Izin Dinas Pendidikan Sumatera Utara
Permaknews_Tebing Tinggi
Bangunan Kantin sekolah di SMK N 2 Kota tebing Tinggi perlu mendapatkan perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini di karenakan dalam kegiatan pembangunan kantin sekolah tersebut di duga ada indikasi kerjasama antara kepala sekolah SMK N 2 Kota Tebing Tinggi (Rizki Hasanah Nst) dengan seseorang (Rekanan).
Dengan kata lain Pembangunan kantin sekolah tersebut diduga tidak ada persetujuan dari dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atau juga dari pihak Kacabdis dalam hal anggaran kegiatan membangun kantin sekolah tersebut.
Sebagaimana yang kita ketahui , bahwa setiap segala sesuatu kegiatan sekolah, terutama atas kegiatan untuk membangun atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan penggunaan anggaran harus diketahui dan disetujui oleh pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Apabila tidak ada persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, diduga kepala Sekolah SMK N 2 Kota Tebing Tinggi telah melakukan pelanggaran kode etik. Dan tidak menutup kemungkinan, Kepala sekolah SMK N 2 Kota Tebing Tinggi terindikasi dengan sengaja dan secara terang – terangan menguasai lahan atau aset milik Pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Dugaan ini telah dikonfirmasi langsung oleh awak media Permaknews Kota Tebing Tinggi ke pihak Sekolah SMK N 2 Kota Tebing Tinggi, dimana Kepala Sekolah tidak berada di sekolah tersebut,sehingga Awakmedia Permaknews hanya berjumpa dengan wakil Kepala sekolah,yang hanya mengatakan tidak tau perihal bangunan Kantin di sekolah tersebut. (Torang .H)