Buron 5 Bulan, Pria yang Aniaya Pacar dalam Mobil di Medan Ditangkap di Jakarta
Seorang pria berinisial AM, yang diduga menganiaya pacarnya, inisial JL (21), di dalam mobil di parkiran Mal Centre Point, Kota Medan, ditangkap. Polisi menangkap AM dari tempat pelariannya di Jakarta Utara setelah sempat buron 5 bulan.
“Benar. Terduga pelaku sudah diamankan dari tempat pelariannya di Jakarta Utara,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu kepada detikSumut, Rabu (27/3/2024).
Briston menjelaskan AM sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ada pun AM sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2023.
“Terduga pelaku ini sedang diperiksa lebih lanjut. Dia ini mahasiswa. Untuk lebih lengkap nanti akan kami sampaikan,” sebutnya.
Perlu diketahui, kejadian yang dialami JL ini berlangsung pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepupu korban, Thiongsen mengatakan awalnya pelaku dan korban bareng datang ke Mal Centre Point.
“Niatnya untuk menjemput mama si pelaku yang sedang makan di mal tersebut,” katanya kepada detikSumut, Rabu (25/10/2023).
Dijelaskannya, saat itu JL dan AM menunggu di parkiran. Posisi korban berada di kursi sopir dan pelaku sedang tertidur di kursi penumpang.
Tiba-tiba, ada sebuah pesan WhatsApp yang masuk ke handphone pelaku. Saat korban lihat, ada pesan dari wanita lain yang meminta kepastian status hubungan mereka dengan si pelaku.
Otomatis korban cemburu dan membangunkan pelaku. Saat korban mempertanyakan pesan itu, pelaku justru berkilah dan mengaku tidak mengenal wanita itu.
“Cekcok terjadi sehingga pelaku memukul korban. Mulutnya ditampar. Pecah lah bibirnya. Korban dicekik sampai disandarkan ke kaca mobil. Pas korban mau ambil Hp-nya, disiku lagi punggungnya,” sebutnya.
Tak lama, mama pelaku meminta agar dijemput ke lobi mal. Akhirnya mama pelaku masuk ke mobil tapi tak melihat kondisi tubuh korban karena duduk di bagian belakang.
Setibanya di rumah pelaku, percekcokan kembali terjadi. Ibu dari pelaku pun akhirnya menyadari bahwa korban telah mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Berangkat dari situ, orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Nomor laporannya: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut.