Humas PT.Unilever Oleochemical Indonesia G.Simanjuntak Bungkam Dikonfirmasi Terkait Dana Kompensasi Yang Diduga Belum Dibayar kan Kepada 16 Karyawan RSU Karya Husada Setelah Habis Kontrak
Permaknews_Simalungun Karyawan kontrak yang masa kerjanya habis berhak atas uang kompensasi. Uang kompensasi ini diberikan sebagai pengganti hak setelah perjanjian kerja selesai. Aturan kompensasi Aturan mengenai kompensasi diatur secara tertulis dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan. Uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut. Ketentuan lanjutan mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hak-hak lain karyawan […]