Setelah Habis Kontrak, PT.Unilever Oleochemical Indonesia Diduga Belum Bayarkan Uang Kompensansi Kepada Karyawan RSU Karya Husada.AR : Memang Belum Dibayarkan ..!!
Permaknews_Simalungun Karyawan kontrak dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dikenal dengan istilah perjanjian kerja waktu tentu (PKWT). Para pekerja PKWT menandatangani kontrak dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu atau sifat pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Pada umumnya […]