Diduga Kepling Ikut Politik Praktis Di Tebing Tinggi
PermakNews_Tebing Tinggi
Adanya dugaan aparatur kelurahan terlibat politik praktis di tebing tinggi , sudah menjadi rahasia Umum. Dari masa pemilihan calon legislatif hingga Pilkada yang akan di gelar pada 27 Nopember 2024, sudah terlihat adanya kasak kusuk para Kepala lingkungan yang notabene selaku perangkat kelurahan.
Padahal sudah ada larangan bagi perangkat Desa/kelurahan untuk tidak terlibat politik, namun sepertinya Undang undang No 7 tahun 2017 yang ber bunyi.
Pada pasal 494, setiap aparatur sipil negara, anggota tentara nasional Indonesia, kepala Desa, perangkat Desa, dan atau anggota badan permusyawaratan Desa, yang melanggar larangan sebagai mana yang di maksud, dalam pasal 280 ayat (3) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000( dua belas juta rupiah), tidak membuat takut para perangkat kelurahan tersebut.
Hal ini terlihat seperti yang dilakukan kepala lingkungan, yakni L selaku Kepala lingkungan 1 kelurahan Rantau Laban, kecamatan Rambutan Tebing Tinggi.
Ada nya dugaan keterlibatan kepala lingkungan terlihat, pada saat Kampanye Calon Walikota Nomor urut 2. (9/10/24). Dan kepala lingkungan tersebut berada di lokasi.
Di tambah lagi adanya keterangan beberapa warga setempat bahwa L selaku kepala lingkungan 1,mengumpulkan kartu keluarga milik masyarakat, untuk di arahkan pada salah satu calon Walikota tersebut.
Meski pada saat di konfirmasi pada L (10/10/24) , L membantah, dan keberadaannya hanya memantau saja.
Saat hal ini di konfirmasi awak media ini pada Lurah Fauzi, selaku Lurah Rantau Laban, terkait dugaan perangkat kelurahan nya ikut dalam politik praktis, Fauzi mengatakan, Saya tidak mengetahui hal itu, tutupnya.(SautTorang )