Enam Bulan Beroperasional,Karyawan PT.Prima Sauhur Lestari Diduga Belum Mendapatkan BPJS Kesehatan,Pemerintah Diminta Ambil Sikap…!!!
Enam Bulan Beroperasional,Karyawan PT.Prima Sauhur Lestari Diduga Belum Mendapatkan BPJS Kesehatan,Pemerintah Diminta Ambil Sikap…!!!
Permaknews_Simalungun
Beredar Informasi Karyawan PT.Prima Sauhur Lestari yang terletak di Nagori Pematang Kerasaan Kec.Bandar Kab.Simalungun Belum Mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu staff/karyawan yang bekerja di PT.Prima Sauhur Lestari pada hari Selasa tgl.23/12/2025 saat dikonfirmasi Terkait BPJS Kesehatan
Benar sekali bang,Sampai saat ini BPJS Kesehatan untuk kami pekerja/karyawan belum juga ada ,Tetapi kalau BPJS KetenagaKerjaan sudah ada bang,sementara perusahaan ini sudah beroperasional lebih kurang 6 bulan lamanya.” Ungkap karyawan PT.PSL.
Sementara,saat dikonfirmasi kepada manejer PT.Prima Sauhur Lestari Bapak F.Manik lewat pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu tgl.24/12/2025 Terkait BPJS Kesehatan karyawan,beliau menjawab dengan tulisan.” Selamat Pagi Pak Nainggolan yg terhormat. Untuk TK kita sudah semua terdaftar di BPJS TK dan Kesehatan.” Tulis Manejer PT.Prima Sauhur Lestari F.Manik.
Dari hasil konfirmasi kepada manejer PT.PSL Bapak F.Manik yang Mengatakan bahwa Tenaga kerja sudah terdaftar Diduga tidak sesuai fakta dilapangan,yang mana karyawan yang bekerja bekerja, mengungkap kepada awak media permaknews.com bahwa mereka belum mendapatkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan pengolahan sawit milik Pt.Prima Sauhur Lestari ini.
Demikian saat dikonfirmasi kepada kepala dinas ketenaga kerjaan(disnaker) Pemkab.Simalungun lewat pesan singkat WhatsApp miliknya pada hari Rabu tgl.24/12/2025 Terkait BPJS Kesehatan karyawan di PT.Prima Sauhur Lestari,Kadis disnaker bapak Riando Purba menuliskan.”Berdasarkan hasil konfirmasi kami ke pihak manajemen perusahaan, bahwa seluruh karyawan PT Prima Sauhur Lestari sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Jika pihak media menemukan ada karyawan PT PSL yg belum diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kes dan BPJS TK mohon kerjasamanya utk memberikan datanya agar segera ditindaklanjuti pihak Disnaker Simalungun.” Tulis kadisnaker Pemkab.Simalungun
Dari hasil konfirmasi awak media permaknews.com kepada kadisnaker Pemkab.Simalungun bapak Riando Purba lewat balasan yang dituliskan kepada awak media,diduga Kadisnaker tidak menjalankan tugasnya secara profesional,karena tidak langsung turun kelapangan meng-cross chek kebenaran nya,Apakah benar karyawan PT.PSL Sudah Mendapatkan BPJS Kesehatan atau tidak,karena Kadisnaker mendapatkan informasi sebatas konfirmasi saja dan tanpa turun KeTKP.
Ketentuan perusahaan terhadap BPJS Kesehatan karyawan mewajibkan perusahaan mendaftarkan semua karyawan (tetap/kontrak >3 bln) dan membayar iuran 4% dari gaji, sementara 1% dipotong dari gaji karyawan, total 5% dari gaji (gaji pokok + tunjangan tetap) dengan batas atas Rp12 juta/UMP/UMK, mencakup keluarga inti (5 orang), dan perusahaan wajib membayar tepat waktu (maksimal tgl 10) serta melaporkan data secara berkala, sesuai Perpres 82/2018, dengan sanksi pidana bagi yang melanggar.
Awak media dan para sosial kontrol lain nya meminta kepada Aparat penegak hukum,disnaker Provinsi Sumut dan Pemerintah Pemkab Simalungun untuk menginvesitigasi kejadian ini,Terkait dugaan Karyawan PT.Prima Sauhur Lestari Belum Mendapatkan BPJS Kesehatan sejak beroperasional lebih kurang 6 bulan lamanya.(Tim/Red)