Gawat…!!! Dana BOK TA 2024 Puskesmas Kerasaan Dipertanyakan,Kepala Puskesmas Saat Dikonfirmasi Blokir Nomor Wartawan.
Permaknews_Simalungun
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di puskesmas berfungsi untuk membiayai operasional pelayanan kesehatan dan manajemen puskesmas. BOK merupakan dana alokasi khusus non fisik dari pemerintah untuk membantu operasional puskesmas.
Fungsi BOK di puskesmas, antara lain:
- Membiayai perjalanan petugas kesehatan dan kader kesehatan dalam melakukan kegiatan pelayanan kesehatan promotif dan preventif
- Membiayai pembelian bahan PMT penyuluhan/pemulihan
- Membiayai konsumsi rapat, penyuluhan, refreshing
- Membiayai pembelian alat tulis/kantor untuk kegiatan pendukung BOK
- Membiayai biaya administrasi perbankan
BOK bertujuan untuk:
- Meningkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas
- Menipiskan kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit
- Mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah
- Mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional
- Membantu operasionalisasi layanan publik.
Dalam hal ini Dana BOK untuk Puskesmas Kerasaan Dipertanyakan,pasalnya pada Tahun Anggaran 2024 yang sudah berjalan dilaporkan lewat SIRUP ( Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ) berupa Pengadaan biaya makanan dan minuman dianggarkan sebanyak 5 kali dll pada Tahun Anggaran 2024,diantaranya :
1.Belanja makanan dan minuman rapat kode rup 53568731 sebesar Rp.36.424.200,- TA.2024
2.Belanja makanan dan minuman rapat ,kode rup 50108293 sebesar Rp.5.712.000,- TA 2024
3.Belanja Makanan dan minuman rapat kode rup 50107324 sebesar RP.4.819.500,- TA 2024
4.Belanja makanan dan minuman Kode rup 50105771 sebesar RP.2.677.500,- TA 2024
5.Belanja makanan dan minuman Kode rup 50108795 sebesar Rp.13.566.000,- TA 2024
6.Belanja Kawat/faximili/internet/TV berlangganan Kode RUP 53568407 Sebesar Rp.19.400.000,- TA 2024
7.Belanja Modal Komputer Unit Lainnya Kode RUP 50127350 Sebesar Rp.40.500.000,- TA 2024
8.Obat,BMHP,Alkes Puskesmas Kerasaan Kode RUP 53556541 Sebesar Rp.80.571.400,- TA 2024.
Saat Awak media permaknews.com mengkonfirmasi kepada kepala puskesmas kerasaan dr.Novi lewat panggilan whatsApp dan pesan singkat pada hari kamis 06/Februari /2024 sekira pukul 12.22 wib tidak memberikan jawaban dan diduga bungkam.
Saat dilakukan pengecekan lewat pesan singkat ternyata terlihat pesan centang satu dan setelah dicoba dengan nomor lain centang dua ,artinya nomor awak media permaknews.com telah diblokir oleh kepala puskesmas kerasaan dr.novi
Diduga kepala puskesmas kerasaan dr.Novi telah membatasi dan tidak mau memberikan jawaban serta seakan ada yang ditutup-tutupi.
Kepala puskesmas kerasaan kuat dugaan telah melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) No.14 Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang transparansi anggaran yang ada di instansi terkait.
Beberapa awak media dan para sosial kontrol lainnya terkait kejadian ini meminta kepada Kepala dinas kesehatan Bapak Edwin Simanjuntak dan Bupati Simalungun serta APh untuk mengevaluasi kinerja kepala puskesmas kerasaan,serta melakukan investigasi terkait relokasi Anggara Bantuan Operasional kesehatan di Puskesmas kerasaan Tahun Anggara 2024 dan juga memberikan sangsi tegas atas sikap kepala puskesmas kerasaan tambah lagi telah membatasi kinerja wartawan dengan memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi.
Sampai berita ini diterbitkan,awak media permaknews.com belum juga mendapatkan informasi terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 puskesmas kerasaan,baik dari pihak puskesmas maupun pihak dinas kesehatan pemkab.simalungun.
(Tim/Red)