Gawat …!!! Pemkab Simalungun Mendapatkan Gelar Opini WTP, Biaya Pajak Kendaraan Ambulance RSUD Perdagangan Belum Dibayar Kan.
PermakNews_Simalungun
Pemkab Simalungun Baru-baru Ini Di Heboh kan Dengan Berbagai Pemberitaan ,Yang mana Telah Mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) Dari Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI Yang Diserahkan Oleh BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan Kepada Bupati Radiapoh Hasiolan Sinaga Di Auditorium BPK Sumut Medan.
Dalam Hal ini Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atau Unqualified Opinion Artinya Menyatakan Bahwa Laporan Keuangan Entitas Yang Diperiksa, Menyajikan Secara Wajar Dalam Semua Hal Yang Material, Posisi Keuangan, Hasil usaha, dan Arus Kas Entitas Tertentu Sesuai Dengan Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum di Indonesia.( Sumber BPK RI -Red )
Berbeda Dengan Laporan Keuangan Di RSUD Perdagangan Kec.Bandar Kab.Simalungun.
Yang Mana Laporan Keuangan Di RSUD Perdagangan Tahun Anggaran 2023 Diduga Adanya Permainan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pejabat RSUD Perdagangan.
Informasi Yang Didapat Dari Sumber Yang Dipercaya Bahwa:
1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan,Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan : Sumber Dana APBD TA 2023 ,Jumlah Anggaran Rp.38.420.000,- Yang Sudah Direalisasikan 99,9%
2. Penyediaan Jasa Pemeliharaan,Biaya Pemeliharaan Pajak Dan Perizinan Kendaraan Operasional atau Lapangan : Sumber Dana APBD TA 2023 ,Jumlah Anggaran Rp.133.880.000,- Yang Sudah Direalisasikan 99,7%
Sementara Pantauan Awak Media Dilapangan Diantaranya Terpantau :
1.Mobil Ambulance Dengan No.Pol BK. 1230 T Merek Toyota Hilux, Masa Berlaku STNK 14/04/2014 Dengan Kondisi Rusak/mangkrak, Informasi Dari Samsat Saat Dilakukan Pengecekan Bahwa Pajak Belum Dibayarkan Dengan Biaya Pokok Dan Denda Sebesar Rp. 7.654.500,-
2.Mobil Ambulance Dengan No.Pol BK.1416 T Merek Suzuki APV ,Masa Berlaku STNK 05/01/2027 Plat Belum Diganti Dan MasihbPlat Lama,Informasi Dari Samsat Saat Dilakukan Pengecekan Bahwa Pajak Belum Dibayarkan Dengan Biaya Pokok Dan Denda Sebesar Rp.856.487,-
3.Mobil Ambulance Dengan No.Pol Bk.1417 T Merek Suzuki APV,Masa Berlaku STNK 05/01/2027 Plat Belum Diganti Dan Masih Plat Lama,Informasi Dari Samsat Saat Dilakukan Pengecekan Bahwa Pajak Belum Dibayarkan Dengan Biaya Pokok Dan Denda Sebesar Rp.856.487,-
4. Mobil Ambulance Double Kabin Yang Terpantau Diparkiran Tidak Terpasang Plat No.Pol Pada Depan Dan Belakang
Dari Data Diatas Diduga Dana Telah Dimark-Upkan Oleh Oknum Pejabat RSUD Perdagangan,Yang mana Dana Yang Telah Dianggarkan Menghabiskan Ratusan Juta Rupiah Dari APBD TA 2023 .
Saat Dikonfirmasi Awak Media PermakNews.Com Kepada Direktur RSUD Perdagangan dr.Lydia Saragih Via Pesan Singkat WhatsApp Miliknya Tidak Memberikan Tanggapan Dan Bungkam Kanis 30/05/2024 Sekira Pukul 12.16 Wib
Terpisah.” Selaku PPTK RSUD Perdagangan Sartani Sipayung Saat Dikonfirmasi Juga Tidak Memberikan Tanggapan Dan Bungkam Kepada Awak Media PermakNews.Com.
Diduga Pejabat RSUD Perdagangan Menutup-nutupi Informasi Dan Tidak Tranparan serta Telah Melanggar UU KIP No.14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik.
Ketua Umum LSM IPW M.Lian Dolok Saribu Mengatakan.” Terkait Hal Biaya Anggaran Pemeliharaan dan Biaya Bayar Pajak serta Banyak Nya Dana Anggaran Di RSUD Perdagangan Pada TA 2023 Diduga DiMark-upkan , Saya Meminta Kepada APH Untuk Menindak Lanjutin dan dilakukan Pemeriksaan Keuangan Di RSUD perdagangan,Serta Kami Dalam Dekat ini Akan Lakukan Gugatan Kepada APH.” Ungkap Ketua LSm IPW
Sampai Berita Ini Ditayangkan,Awak Media PermakNews.Com Belum Juga Mendapatkan Tanggapan Dari Pihak Pejabat RSUD Perdagangan Baik Direktur Maupun PPTK,Tetapi Walau Demikian Awak Media Akan Terus Memantau Dan Menggali Lagi Informasi Selanjutnya.
( Tim/Red )