Gedung Poli Klinik RSUD Pirngadi Butuh Perhatian,Anggaran Perawatan Gedung Dipertayakan.
PermakNews_Medan
RSUD Pirngadi merupakan salah satu RSu milik Pemko Medan,yang terletak di Jl. Prof. H. M. Yamin No.47, Perintis, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20234.
Pantauan awak media dilapangan,RSUD Pirngadi ini memiliki 3 jenis gedung,yang memiliki ruangan UGD, kamar ,rawat inap,poli klinik,dan ruangan pemeriksaan berupa radiologi ,laboratorium dan lain lain.
Pada tanggal 12 mei 2025 sekira pukul 11.30 wib ,awak media permaknews.com memantau adanya salah satu gedung yang sudah mulai rusak atapnya ,tepatnya didepan parkiran dan bahkan sudah berlumut.
Menurut informasi dari salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan.” Kalau gedung itu pak sudah lama atapnya rusak dan seakan tidak diperhatikan oleh pihak para pimpinan di RSUD Pirngadi ini.” Kata salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.
Dari data yang dihimpun oleh awak media permaknews.com yang dapat dipercaya,Anggaran biaya belanja pemeliharaan bangunan- gedung pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.2.500.000.000,- dan Pada Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp.7.000.000.000,- yang bersumber dari dana APBD Pemko Medan.
Nilai yang fantastis untuk anggaran pemeliharaan gedung di RSUD Pirngadi ini ,alhasil pantauan awak media diduga dana yang dikucurkan dimark-upkan oleh pihak menejement di RSUD perdagangan.
Saat dikonfirmasi kepada Humas RSUD Pirngadi Bapak Gibson lewat pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa tgl.20/05/2025 terkait anggaran pemeliharaan gedung membalas dengan menuliskan.” Nanti bang saya koordinasikan dulu ke bidang pemeliharaan.” Tulis Pak Humas
Lanjut konfirmasi awak media kepada Bapak humas ,saat diminta Laporan Pertanggungjawaban,alhasil bapak humas Pirngadi Medan tidak memberikan jawaban dan diduga bungkam.
Masyarakat kota Medan dan awak media meminta kepada kejaksaan tinggi Sumut ,walikota Medan dan aparat penegak hukum lainnya untuk meng investigasi dana pemeliharaan gedung yang ada di RSUD Pirngadi ini ,yang mana pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.2.5 Miliyar dan Pada Tahun 2025 sebesar Rp.7 Miliyar yang bersumber dari APBD Pemko Medan.
Sampai berita ini ditayangkan,awak media belum juga mendapatkan penjelasan secara detail dan mendapatkan LPK terkait biaya pemeriharan banguan yang ada di RSUD Pirngadi Medan ini.
Walau demikian awak media permaknews.com dan tim akan terus berupaya menggali lagi informasi selanjutnya demi kepentingan publik dan transparansi sesuai UU KIP No.14 tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Tim/Red)