Humas PT.Unilever Oleochemical Indonesia G.Simanjuntak Bungkam Dikonfirmasi Terkait Dana Kompensasi Yang Diduga Belum Dibayar kan Kepada 16 Karyawan RSU Karya Husada Setelah Habis Kontrak
Permaknews_Simalungun
- Aturan mengenai kompensasi diatur secara tertulis dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan.
- Uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
- Ketentuan lanjutan mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Upah minimum
- Cuti tahunan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan tetap dan tidak tetap
- Jaminan sosial
- Administrasi yang rapi
- Perlindungan dari diskriminasi
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat
Berbeda dengan yang dialami oleh 16 orang karyawan RSU Karya Husada.
Yang mana mereka tidak lagi dipakai bekerja di PT.Unilever Oleochemical Indonesia Yang berada di kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Kec.Bosar Maligas Kab.Simalungun Sumut.
Setelah habis kontrak pada awal januari yang lalu tahun 2025 mereka belum mendapatkan hak sebagaimana mestinya yang telah diatur UU Pasal 61A Tentang Ketenagakerjaan.
Kepada awak media Permaknews.com Rudy salah satu karyawan RSU Karya husada Mengatakan.” Semenjak kami diberhentikan atau habis kontrak dari PT.Unilever Oleochemical Indonesia ,sampai saat ini belum juga Diberikan dana kompensasi kepada kami karyawan yang mengalami dampak PHK tersebut bang.
Lanjut rudy.” Kami juga sudah menyampaikan unek-unek ini kepada menejement RSU Karya husada pada tgl 12/03/2025 ,dan pihak Karya husada juga membenarkan bahwa memang belum dibayarkan oleh PT.UOI dana Kompensasi kami dan pihak menejement berjanji akan mengusahakan hal ini paling lama di tgl 20/03/2025 nanti.”kata staff RSU Karya husada saat kami yang mewakilin karyawan mempertanyakan hak kami di ruangan staff RSU Karya husada.” Kata Rudy
Kami meminta kepada APH,PT.Kinra dan Disnaker Kab.Simalungun untuk turun menginvestigasi kejadian ini serta memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT.UOI Terkait belum dibayarkan nya dana kompensasi kepada kami 16 orang karyawan RSU Karya husada.” Tutup Rudy
Saat dikonfirmasi Awak media permaknews.com kepada Humas Pt.Unilever Oleochemical Indonesia Bapak G.Simanjuntak lewat pesan singkat WhatsApp milik nya pada hari Sabtu 15/03/2025 Sekira pukul 09.02 WIB ,alhasil tidak memberikan jawaban dan Bungkam.
Belasan karyawan RSU Karya husada yang belum Diberikan dana kompensasi nya berharap kepada Bupati Simalungun Bapak Hj.Anthon Saragih dan Kadis Disnaker Bapak Riando Purba untuk Melakukan investigasi dan turun kelapangan menindak tegas PT.UOI ini.
Yang mana sampai saat ini juga belum memberikan hak-hak kami berupa dana kompensasi setelah habis kontrak.” Kata Belasan Karyawan RSU Karya husada dengan sepakat.
- Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh ketika perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.
- Uang kompensasi diberikan sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
- Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 61A UU Cipta Kerja.
Sampai berita ini ditayangkan Pihak PT.Unilever Oleochemical Indonesia dalam hal ini Humas ,Belum juga memberikan keterangan ataupun jawaban faktor penyebab belum Diberikan nya dana kompensasi kepada karyawan karya husada.
Walau demikian awak media permaknews.com akan terus berupaya menggali dan menginvestigasi Terkait kejadian ini.( Tim/Red )