Ijin Operasional PT.Prima Sauhur Lestari Di Nagori Pem.Kerasaan Dipertanyakan,Personalia Dan Pangulu Dikonfirmasi Bungkam..!!!
PermakNews_Simalungun
PT.Prina Sauhur Lestari (PT.PSL)Yang mengelola CPO minyak mentah kelapa sawit beroperasional kembali sekira tgl 02 Juni 2025 yang lalu.
Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar bahwa PT.PSL ini dikontrak selama 3 bulan dan yang tahun sebelumnya juga pernah dikontrak selama 6 bulan tanpa adanya kontribusi ataupun CSR kepada lingkungan sekitar.” Kata warga.
PT.PSL ini sudah 2 kali dikontrak oleh orang luar ,dan Nagori pematang Kerasaan seakan di PHP oleh pengusaha yang mana mereka selalu berjanji setelah habis kontrak barulah mereka menjalankan CSR kepada lingkungan sekitar.
Demikian juga saat ini kembali lagi dikontrak selama 3 bulan ,dan menjanjikan setelah habis kontrak barulah mereka menjalankan CSR.
Kami warga menganggap PT.PSL ini sudah mempermainkan masyarakat di Nagori pematang Kerasaan,yang mana akibat dari PKS PT.PSL ini dampak lingkungan sangat berpangaruh besar kepada masyarakat Sekitar,berupa ,asap,limbah dan bahkan suara bising yang keluar dari cerobong pabrik milik PT.PSL.” kata warga Nagori pem.kerasaan.
Saat dikonfirmasi awak media permaknews.com kepada personalia PT.PSL bapak Sugito lewat pesan singkat WhatsApp miliknya pada 09/06/2025 sekira pukul 10.59 Wib dengan mempertanyakan terkait: -1.ijin operasional ,2.Terkait pembayaran wajib pajak,3.Ijin Pengolahan Limbah,4.sistem perjanjian kepada para pekerja/karyawan,alhasil personalia PT.PSL tidak memberikan jawaban dan bungkam.
Terpisah.” Saat dikonfirmasi Awak media permaknews.com kepada pangulu Nagori pematang Kerasaan bapak warsito hari Senin 09/06/2025 sekira pukul 10.35 wib lewat pesan singkat terkait : 1.apakah PT.PSL saat sosialisasi sudah menunjukkan ijin operasional,2.Apakah PT.PSL sudah menjalankan kewajibannya membayarkan pajak.?, Alhasil pangulu Warsito tidak memberikan jawaban dan bungkam.
Dalam kejadian ini ,warga Nagori pematang Kerasaan menganggap kepimpinan pangulu Warsito sangat bobrok dalam hal mengambil keputusan saat PT PSL dan Pangulu yang telah melakukan sosialisasi sepihak saja
Yang mana saat sosialisasi pangulu Warsito tidak melibatkan maujana Nagori,warga sekitar dan para tokoh penting yang ada dinagori pematang Kerasaan.
Serta kuat dugaan pangulu Warsito sudah bermain mata dan mendapatkan upeti dari PT.PSL saat melakukan sosialisasi sepihak.
Masyarakat sekitar meminta kepada Bupati Simalungun,DPRD Simalungun,Dinas Lingkungan Hidup,Kadis DPMPN dan Disnaker Simalungun untuk turun menginvestigasi legal standing,Limbah,ijin operasionalnya PT Prima Sauhur Lestari ini ,serta memberikan sanksi tegas kepada Pangulu Nagori Pematang Kerasaan,yang mana telah Melakukan sosialisasi tanpa melibatkan warga sekitar serta para tokoh-tokoh penting yang ada di Nagori pem.kerasaan dan juga mencabut ijin operasional PT.PSL ini.(Tim/Red)