IWARAS Minta Pemkab Simalungun Jangan Bungkam Dalam Tragedi Banjir Bandang Di Binanga Bolon.
IWARAS minta Pemkab Simalungun jangan bungkam dalam tragedi banjir bandang di Binanga bolon
PermakNews_Simalungun
Ikatan wartawan asal Simalungun (iwaras) minta Pemkab Simalungun telusuri penyebab banjir bandang yang melanda dusun Binanga Bolon.Nagori Purba Pasir Haranggaol Horisan Simalungun.
Menurut hasil investigasi dan penelusuran tim IWARAS senin (15/04/2024) terkait tragedi Banjir bandang yang merugikan warga Nagori Purbapasir Binangabolon, yang mana tragedi tersebut menelan kerugian yang tak ternilai yaitu memporak porandakan tulang belulang sebanyak 23 kuburan keluarga binanga bolon. 2 unit Rumah warga serta tanah perladangan dan bangunan desa yang di lahap banjir bandang tersebut,diperkirkan ratusan milyar kerugian akibat banjir bandang tersebut.
Menurut keterangan warga pada hari kejadian itu hari cerah tanpa hujan,badai dan gempa.
Disaat tragedi itu warga langsung terjun mencari hulu jejak air tersebut, karena mereka penasaran , dan sebelum nya pun warga telah menduga banjir bandang itu bersumber dari bendungan yang dibangun oleh Jamson Damanik pemilik UD damanik warga tigarunggu yang diduga jebol. Dan ternyata temuan itu benar Kalau bendungan tersebut sudah jebol dan longsor.
Kami masih sempat menyaksikan sisa air bendungan yang masih tersisa dan mengalir.
Tak masuk akal lah kok tiba tiba seperti air tumpah jutaan kubik tanpa hujan. Ungkap warga kru media senin (15/04/2024) sekira pukul 3.00 wib.
Kepada pemkab simalungun IWARAS mengajak untuk memahami Filsafah HABONARON DOBONA
Kiranya juga mengerti bahwa tragedi tersebut menyimpan luka yang kita rasakan bersama yang tak pernah sembuh.
Simalungun punya Adat dan tradisi yang kental. Kita tau bahwa Tradisi itu adalah menghormati yang hidup dan leluhur.
Artinya : setiap Insan mempunyai program untuk menghormati leluhur nya melalui ziarah bahkan membangun tugu untuk menaikkan tulang belulang leluhurnya. Ini semua kan tiada akibat diduga kelalaian JD Damananik yang kurang memperhitungkan dampak bangunan tanggul raksasanya sehingga jebol dan mengakibatkan banjir bandang itu “urai devisi hukum iwaras Henri dens Simarmata.
Untuk itu Ikatan wartawan asal Simalungun ( IWARAS ) menyarankan Kepada pemkab Simalungun kiranya menindak lanjuti dugaan kelalaian JD.Damanik membangun tanggul tersebut , yang diduga salah teknis sehingga berdampak merugikan pihak lain.
IWARAS serta warga juga ingin tau apa yang sudah di perbuat dan akan di perbuat oleh dinas terkait dalam hal ini.
Dasar kami mempertanyakan ini tentulah karena waktu. Yang mana tragedi tersebut sudah berjalan 4 bulan. Tanpa menuai hasil musabab ( FAKTA ) yang sebenar nya, pelaku kelalaian , yang diduga dilakukan ( JD DAMANIK ) telah melanggar pasal 205 KUHP pasal 243 UU 1/2003 pasal 359 KUHP pasal 474 ayat ( 3 ) pasal 360 – 361 KUHP dan pasal 474 UU ( 1 ) dan ( 2 ) jo pasal 475 UU 1/ 2003 yakni : CULPA. tentang kelalaian, kealpaan.
Informasi yang dihiimpun
sampai saat ini JD Damanik ( UD.DAMANIK ) duduk manis bahkan tak merasa bersalah.
( Anton garingging )