J.Sitanggang (45) Korban Pengeroyokan Yang Dilakukan HS Dan Kawan-Kawan Kritis Di Ruangan ICU RSU Karya Husada
Permaknews_Simalungun
Sangat miris yang dirasakan Keluarga Besar J.Sitanggang korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh HS dan kawan-kawannya pada hari Sabtu 08/03/2025 yang lalu Sekira pukul 23.30 WIB di warung tuak yang berlokasi di kampung 6 Nagori Telun Rejo.
A.Sitanggang yang merupakan abang korban Pengeroyokan kepada awak media permaknews.com Mengatakan bahwa.” Diketahui salah satu pelaku pengeroyokan ini merupakan HS yang berprofesi sebagai Gamot di Nagori Talun Rejo Kec.Pematang Bandar Kab.Simalungun.
Lanjut A.Sitanggang.” pada jam 19.30 WIB hari Jumat 21/03/2025 adek saya ini tidak sadar kan diri dirumah nya,kemungkinan akibat dari luka dalam yang dialami nya saat kejadian pada hari Sabtu tgl 08/03/2025 yang lalu oleh para Pelaku Penganiayaan itu.
Kemudian kami pun melarikan adik kami ( J.Sitanggang ) kerumah sakit umum karya husada pada jam 08.30 WIB,setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis di UGD selama lebih kurang 4,5 jam ternyata adik kami masih juga belum sadarkan diri dan akhirnya dimasukkan ke ruangan ICU untuk penanganan Selanjutnya.
Sudah 13 hari kerja kejadian ini berlalu sejak saya laporkan pada tgl 09/03/2025 Sekira pukul 21.18 WIB dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/B/66/III/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA dan informasinya dari polsek perdagangan sudah mengamankan 1 orang pelaku yang berinisial K.Sitorus ” Kata A.Sitanggang selaku Abang korban.
Kepada Awak Media Permaknews.com R.Simanjuntak (41) istri dari J.Sitanggang Mengatakan.” Saya selaku istri dan Keluarga Besarnya meminta kepada Aparat penegak hukum untuk serius menangani permasalahan ini dan menangkap semua para pelaku pengeroyokan yang dialami oleh suami Saya dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Kami tidak terima korban diperlakukan seperti ini dan bahkan semenjak kejadian tersebut suami Saya sudah 4 kali keluar masuk rumah sakit dan kini sedang kritis di ICU RS Karya husada perdagangan.” Kata R.Simanjuntak (istri dari korban Pengeroyokan sambil merasa sedih ).
Pada Surat STPL tertulis para Pelaku dikenakan UU Nomor 1 Tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Terkait kejadian Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan ini Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH Saat Dikonfirmasi awak media permaknews.com lewat pesan singkat WhatsApp menuliskan.” Pelaku sdg dicari ya pak.” Tulis Kapolsek Perdagangan.(Tim/Red)