Keluarga Alfian Nasution Desak Polres Simalungun Tangkap Pangulu Nagori Bandar Tinggi Terkait Dugaan Penganiayaan.
PermakNews_Simalungun
Kasus penganiayaan yang dialami korban Alfian Nasution pada tgl 31 Januari 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum pangulu bandar tinggi SS dan 2 pelaku lainnya sampai saat ini belum juga menemukan titik terang dari pihak polres Simalungun.
Pasalnya,hingga kini para pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran melakukan aktivitasnya.
Seperti salah satu pelaku yang merupakan pemimpin Nagori bandar tinggi bapak SS hingga kini masih bekerja dikantor Nagori seakan tidak ada masalah.
Siti Zahara kakak dari Alfian Nasution kepada awak media mengatakan.” Saya dari keluarga Alfian Nasution meminta Kapolres Simalungun untuk menangkap pangulu Nagori bandar tinggi dan 3 pelaku lainnya terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada tgl.31 Januari 2024 yang lalu.” Kata Kakak korban Siti Zahara.
Sesuai surat laporan polisi no.: LP/B/1/1/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT ,a/n pelapor Suhairi pada tgl.03/Januari/2025,Polres Simalungun tertanggal 26/mei/2025 memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP )kepada kepala kejaksaan negri kab.simalungun.
Dengan Rujukan:
1.Pasal 109 ayat (1)UU no.8 tahun 1981 Tentang Hukum Pidana.
2.Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.Psal 170 subs 351 ayat (1) Jo 55 KUHPidana
4.Laporan Polisi No.:LP/B/1/1/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT
5.Surat Perintah Penyidikan No. : SP.Sidik/146/V2025/RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tgl.19/Mei/2025.
Adapun nama-nama terlapor sesuai SPDP diantaranya :
1.Samsiadi (oknum pangulu Nagori bandar tinggi) dengan alamat : Huta V Nagori Bandar tinggi Kec.Bamdar Masilam kab.simalungun.
2.Darwin Sianipar : Dengan alamat : Huta V Nagori Bandar Tinggi Kec.Bandar Masilam Kab.simalungun.
3.Sujayan dengan alamat: Huta III Nagori Bandar Tinggi kec.bandar Masilam kab.simalungun.
(Tim/Red)