Keluarga J.Sitanggang Korban Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan 5 Orang Meminta Kepada Kapolsek Perdagangan Menangkap Para Pelaku.
Permaknews_Simalungun
Orang tua dari J.Sitanggang meminta kepada Aparat penegak hukum Wilkum Polsek Perdagangan Menangkap ke-5 pelaku pengeroyokan yang dialami oleh anaknya Yang bernama Jonson Sitanggang.
Hal ini dikatakan oleh orang tua korban saat dijumpai diruangan rawat inap Kenanga RSUD Perdagangan Pada Hari Kamis tgl 20/03/2025 sekira pukul 11.40 WIB.
Korban Penganiayaan yang Diduga dilakukan 5 orang pelaku berbaring lemas di ruangan Kenanga RSUD Perdagangan.
Saat diwawancarain Awak media permaknews.com,Korban JS Mengatakan .” Saya Dianiaya lebih kurang 5 orang lae diwarung tuak kampung 6 Nagori Talun Rejo.
Kronologi Kejadian:
Lanjut JS.” Bermula saat saya karaukean,baru 1 lagu para Pelaku langsung buat ribut sama saya dan tiba-tiba Melakukan Penganiayaan kepada saya,jumlah pelaku diperkirakan ada 5 orang diantaranya ada 2 orang yang saya kenal yaitu : H.Sibarani Dan K.Sitorus dan tiga orang lagi tidak saya kenal.
H.Sibarani setahu saya merupakan salah satu Gamot di Nagori Talun Rejo lae,yang Lainnya kurang tahu saya apa kegiatannya.” Kata JS Yang merupakan Korban Penganiayaan.
Istri Korban R.Simanjuntak Kepada awak media Permaknews.com Mengatakan.” Suami Saya ini sudah 3 kali masuk rumah sakit,pertama dibawa ke RSU Karya Husada Dan kemudian Di RSUD Perdagangan lalu Di RSU Vita Insani dan ini masuk lagi ke RSUD Perdagangan dikarenakan Mual-mual dan muntah selama dirumah dan masih lemas.
Lanjut R.Simanjutak .” Kami berharap kepada Pihak Polsek Perdagangan untuk serius menangani kasus penganiayaan yang dialami suami Saya ini dan para Pelaku cepat ditangkap dan diproses sesuai Undang-undang yang berlaku,Kami juga sudah Melakukan pengaduan ke Polsek Perdagangan Pada tgl.09/03/2025 yang lalu ito.
Saya tidak terima suami Saya diperlakukan seperti ini,tambah lagi dia lah yang menafkain dan tulang punggung kami.” Kata Istri Korban Penganiayaan Ibu R.Simanjuntak.
Terkait Kejadian Ini A.Sitanggang selaku Abang dari Korban Penganiayaan JS sudah Melakukan Pelaporan Di Polsek Perdagangan pada tgl.09/03/2025 Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/66/III/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Atas Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan ini pelaku dikenakan UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP sesuai surat STPL yang dikeluarkan oleh Polsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan saat dikonfirmasi Awak Media permaknews.com,dengan mempertanyakan susah sampai dimana prosesnya lewat pesan singkat WhatsApp menuliskan.” Pelaku sdg dicari ya pak.” Tulis Kapolsek.
(Tim/Red)