Kepala Desa Nagori Bandar Tinggi Dan Pelaku Lainnya Diduga Aniaya Warga Sampai Opname,Keluarga Minta Para Pelaku Segera Ditangkap
PermakNews_Simalungun
Kepala Desa(Pangulu) merupakan salah satu Pejabat eksekutif pemerintah ditingkat desa yang memimpin satu Nagori.
Disamping menjalankan Tugasnya sebagai pimpinan tertinggi ditingkat desa/Nagori,Pangulu/kepala Desa(kades) juga harus berperan aktif dalam menjalin komunikasi yang baik kepada para warganya,seperti meng-edukasi warga,mengayomi warga,serta menampung segala masukan warganya lewat sosialisasi dan musyawarah dengan baik dan juga menjaga kenyamanan dan ketentraman antar warga.
Berbeda dengan Oknum Pangulu Nagori Bandar Tinggi Kec.Bandar Masilam Kab.Simalungun,yang seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat nya,justru Menunjukkan sikap yang tidak pantas kepada warga dengan cara diduga melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap salah satu warga yang dituduh mencuri sawit tanpa adanya barang bukti yang jelas.
Alfian Nasution(38) yang merupakan Korban Penganiayaan yang Diduga dilakukan Pangulu Nagori Bandar Tinggi berinisial SS dan Pelaku lainnya kepada awak media permaknews.com pada hari senin 05/05/2025 Mengatakan.” Benar bang saya telah dilakukan Penganiayaan oleh Pangulu Nagori bandar Tinggi beserta warga lainnya.
” Kronologis “
Lanjut Alfian Nasution.” Awalnya bang pada hari Selasa tgl 31/12/2024 saya sedang berjalan kaki Sekira pukul 16.00 Wib di gang sanina Huta V,dan saya dipanggil salah satu warga yang berinisial A dengan Mengatakan.” Alfian ayo ikut aku..kau dipanggil,” karena merasa tidak ada masalah saya pun mengikuti si A,beberapa saat kemudian kami pun sampai disalah satu kebun milik ZN,dan pada saat itu saya melihat disana ada S dan J,kemudian Selanjutnya saya dibawa mereka lagi kekediaman Pangulu Nagori bandar tinggi Bapak SS di Huta V.
Dan sesampainya dirumah Pangulu Nagori Bandar Tinggi Bapak SS,Pangulu SS menanyai saya dan mengatakan bahwa saya pelaku pencurian buah sawit di Nagori bandar tinggi,akan Tetapi saya tidak mengakui tuduhan yang dituduhkan oleh pangulu SS kepada saya ,dan selanjutnya pangulu dan para pelaku lainnya yang sudah ada ditempat kejadian, kesal mendengar penjelasan yang saya sampaikan karena saya tidak terima dituduh mencuri buah sawit dinagori ini,lalu ketiga pelaku yang bernama SS ( oknum pangulu ),JW (Warga) dan DW (Warga) menganiaya saya bersama-sama dengan sambut-menyambut dan membabi-buta tanpa ampun oleh para pelaku.
Atas kejadian ini saya pun dibawa kakak saya pulang yang ketepatan datang setelah mendapatkan informasi dari salah satu warga karena saya dianiaya oleh oknum pangulu dan kedua pelaku tersebut.
Kemudian tanpa saya ketahui ,oknum pangulu membuat tulisan seperti perjanjian yang saya tidak tahu apa isinya dan ditandatangani oleh kakak saya sebelum dibawa pulang kerumah.
Sesampainya dirumah,karena kondisi saya pun semakin melemah dan akhirnya dibawa lah saya ke RSU Bidadari dan opname disana.
Kemudian lewat kuasa hukum kami Atas nama Suhairi SH,Pada tgl 03 Januari 2025 Melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun dengan dengan Nomor Laporan : LP/B/I/I/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA,kemudian dilakukan visum.
Sejak dilaporkan nya kejadian ini ke Polres Simalungun pada tgl.03 Januari 2025 ,saya dan keluarga besar kami merasa kecewa kepada pihak Polres Simalungun.
Yang mana sampai saat ini Mei 2025 dan lebih kurang sudah berjalan 4 bulan, para pelaku penganiaya Oknum Pangulu SS,JW dan DW belum juga ditangkap dan diamankan dan bahkan para pelaku seperti Oknum pangulu masih bebas begitu saja melakukan aktivitasnya sebagai pejabat kepala desa di Nagori Bandar Tinggi ini
Saya dan keluarga besar kami Nasution atas kejadian ini tidak terima terhadap kelakuan para pelaku yang sudah menganiaya saya bersama-sama dengan tuduhan bahwa saya adalah pencuri buah sawit dinagori bandar tinggi, apalagi tanpa adanya saksi mata serta bukti-bukti ditempat kejadian.
Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara,Bapak Kapolri ,Bapak Presiden Prabowo dan Aparat Penegak Hukum Lainnya untuk menindak tegas para pelaku sesuai Undang-undang yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya serta juga mengEvaluasi kinerja Polres Simalungun,yang mana Sampai hari ini proses penanganan kasus tindak pidana Penganiayaan yang saya alami belum menemukan titik terang dan saya rasa keadilan belum saya terima atas kejadian ini.” Kata Alfian Nasution Saat dimintai keterangannya.
Terkait kejadian ini,awak media permaknews.com pun mengirimkan pesan singkat pada hari Selasa 06/05/2026 sekira pukul 10.55 Wib kepada kasat Reskrim AKP Herison Manullang SH untuk berjumpa dalam hal konfirmasi serta meminta keterangan atas pengaduan Sudah sampai dimana proses tindak lanjutnya atas laporan dengan nomor STPL :LP/B/I/I/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Alhasil Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH tidak mengindahkan awak media untuk berjumpa bahkan membalas dengan menuliskan.” Sy cek y (Pukul 13.41 wib) ,sy masih ada urusan (Pukul 14.30 wib).(Tim/Red)