Kinerja GM Pertamina SUMUT Dipertanyakan..!!! SPBU 14-211-262 Di Nagori Dame Raya Kec.Raya Diduga Langgar Ketentuan Pertamina
PermakNews_Simalungun
SPBU 14-211-262 merupakan salah satu Pomp pengisian bahan bakar kendaraan yang penjualannya terdiri dari BBM subsidi dan nonsubsidi yang terletak di Nagori Dame Raya Kec.Raya kab.simalungun Jln.Besar Saribu Dolok-KabanJahe SUMUT.
Di SPBU 14-211-262 saat ini menjadi sorotan publik dan para sosial kontrol,Yang mana SPBU ini diduga telah melanggar ketentuan UU Pertamina dan Migas dengan cara proses pendistribusiannya kepada masyarakat.
Menurut salah satu sosial control yang bermarga Sinaga mengatakan.” Pantauan kami SPBU ini kerap sekali menjual BBM subsidi menggunakan Jeregen dengan jumlah yang tidak wajar.
Lanjut sinaga.” Info yang kami dapatkan dari lapangan,para pembeli sudah berkontribusi kepada petugas SPBU ini dengan cara memberikan uang tips saat melakukan pengisian jeregen.
Kegiatan ini sudah sering dilakukan dan diduga APH seakan tutup mata atas kejadian ini dan bahkan saat kami konfirmasi kepada salah satu petugas SPBU ini terkait kejadian mengatakan Kami gak takut bang..mau kalian laporkan,toh biar pun kami di tangkap,besok dh keluar karena bos kami orang kuat cetus seorang karyawan.
Kami meminta kepada Pertamina pusat ,Mentri BUMN dan Bapak Presiden agar SPBU 14-211-262 ini dicabut izinnya karena sudah melakukan proses pendistribusian BBM subsidi diduga tidak sesuai ketentuan UU yang berlaku.” Kata Salah satu sosial control bermarga Sinaga.
Saat awak media Permaknews.com mengkonfirmasi kepada GM Pertamina Sumut bapak Sunardi lewat pesan singkat pada hari Rabu 15/03/2025 tidak memberikan jawaban dan diduga bungkam.(Tim/Red)