Lapor Pak Kapolri…!!! Tangkahan Pasir Ilegal Milik HM Yang Berada Di Lingkungan V SIMPONI Perdagangan Bebas Beroperasional,APH dan Pemerintah Setempat Seakan Tutup Mata.
PermakNews_Simalungun
Tangkahan Pasir Ilegal milik HM yang berada di lingkungan V SIMPONI Perdagangan Kec.Bandar sampai saat ini masih bebas beroperasional tanpa tersentuh hukum.
Menurut informasi dari salah satu warga Perdagangan WS kepada Awak Media PermakNews.com Mengatakan.” Ya pak..tangkahan ini sudah lama beroperasional dan bahkan sudah bertahun-tahun.
Lanjut WS.” Sekitar bulan Agustus yang lalu dilokasi tangkahan ini juga sudah pernah memakan 4 korban ,diantaranya 1 meninggal dunia yang sebelumnya sempat menghilang dan ditemukan sudah tidak bernyawa dan 3 selamat.
Kami meminta kepada Aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Simalungun untuk menutup segala kegiatan tangkahan Pasir Ilegal ini dan informasinya adalah milik H.Mahmudin warga Kab.batubara.
Jangan tunggu ada korban lagi baru pihak ApH dan pemerintah setempat baru ditindak.” Tutup WS
Awak Media PermakNews.Com dan masyarakat, meminta kepada Kepolisian tertinggi Mabes Polri, Polda Sumut dan Polres Simalungun hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang beroperasi di lingkungan V SIMPONI Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun-Sumut tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada KUHAP dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.( Tim/Redaksi )