LBH Perjuangan Keadilan Mengadakan Penyuluhan Hukum DI Aula Nagori Lestari Indah Kec.Siantar
PermakNews_Simalungun
Penyuluhan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Keadilan dengan Tema “Proses Hukum Tersangka Narkotika di Kepolisian”. Penyuluhan hukum bagi masyarakat itu dilaksanakan di Aula Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/05/2024) pagi sampai siang.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman hukum pada masyarakat Kabupaten Simalungun secara umum dan masyarakat Nagori Lestari Indah secara khusus yang digagasi dan diinisiasi oleh Tua Ferry Gemayel Aritonang Dengan Mengatakan.”
Harapan saya upaya yang dilakukan secara bersama ini, agar generasi muda yang dipersiapkan untuk menerima tongkat estafet pembangunan bangsa dan negara terhindar dari penyalahgunaan narkoba yang hanya menjanjikan kehancuran. Karena mencegah jelas lebih baik daripada menanggulanginya,” ucap Tua Ferry Gemayel Aritonang.
Ketua LBH-Perjuangan Keadilan Harfin G Siagian, S.H., M.H. dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai salah satu narasumber yang menyampaikan materi tentang Proses Hukum Tersangka Narkotika di Kepolisian Menyatakan.” Bahwa wawasan Hukum di tengah masyarakat harus ditingkatkan.
“Adapun maksud penyelenggaraan penyuluhan hukum ini adalah meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya, menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari”.
Dan yang menjadi tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” terang Harfin G. Siagian, S.H, M.H.
Kegiatan ini diikuti sebanyak kurang lebih 70 orang peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat dari unsur tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan maujana.
Lanjut Harfin G.Siagian S.H,M.H.”Diharapkan melalui penyuluhan bersama ini, dapat membantu memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum khususnya terkait undang-undang narkotika.” Tutup Ketua LBH Perjuangan Keadilan Bapak Harfin G.Siagian S.H,M.H.
Tim/Red