Masyarakat Kota Tebing Tinggi Resah Dengan Sikap ASN, Honorer dan Kepling Yang Tidak Netral
Permaknews_Tebing Tinggi
Masyarakat kota Tebing Tinggi merasa resah terhadap banyaknya ASN, Honorer dan Kepling yang memihak kepada salah satu Calon Walikota
Mereka sudah tidak takut dengan adanya sangsi pemecatan dan sangsi pidana yang tertuang di dalam UU No 7 tahun 2017 yang berbunyi, pada pasal 494 : setiap aparatur sipil negara, anggota tentara nasional Indonesia, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permasrakatan desa, yang melanggar larangan yang sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu(1) tahun dan denda paling banyak Rp. 12000.000 (dua belas juta rupiah).
SP salah satu warga Kota Tebingtinggi mengungkapkan kepada awak media Permak News, bingung bagaimana cara melaporkan dan kemana mau melaporkan para ASN, honorer dan Kepling yang tidak netral.
Awak media Permak News langsung mengkonfirmasi keluhan warga Kota Tebingtinggi dengan mengunjungi kantor Bawaslu Kota Tebingtinggi. (Kamis 24 Oktober 2024) yang berada di jalan deblod Sundoro no.97 Kel Deblod Sundoro kec. Padang hilir. Kedatangan awak media Permak News di sambut langsung anggota Bawaslu Elfian choky Nasution, beliau menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan ASN, honorer dan Kepling yang tidak netral ke kantor Panwascam dan Bawaslu Kota dimana ketentuan nya,
Pelapor mempunyai identitas sebagai warga Kota Tebingtinggi dan alamat pihak terlapor dimana waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan (paling lama 7 (tujuh) hari) terhitung sejak diketahuinya / atau ditemukannya dugaan pelanggan. Pelapor juga harus menerangkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggan dan bukti pelanggaran. Laporan warga akan dikaji paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima,apabila laporan memenuhi syarat formal dan material serta jenis dugaan pelanggan
Dimana jenis dugaan pelanggan pemilihan terdiri atas, a.dugaan pelanggan kode etik, b. Dugaan pelanggan administrasi pemilihan, dan c. Dugaan tindak pidana pemilihan.Laporan diputuskan melalui rapat pleno. Elfian choky Nasution juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada Kota Tebingtinggi. ( Saut Torang )