Perumahan Residen Bintang Tambunabolon PT LIGASI Bintang Perkasa Di Sinyalir Gunakan Material Tambang Ilegal dari Sungai Bah Apal.
PermakNews_P .Siantar
Pada pasal 158 UU no 3 tahun 2020 ” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Miliar begitu juga pada pasal 480 KUHP ” Barang yang dibeli atau di sewa dari hasil kejahatan dapat di pidana buat penadah menggunakan material dari kejahatan Pertambangan ilegal.
Miris ,Perumahan Residen Bintang Tambunanolon/PT Ligasi bintang Perkasa yang beralamat di Kelurahan Tambunabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota P.Siantar (Sumut ) di sinyalir guna kan Material batu cadas dari Tambang ilegal,dan anehnya lagi material Padas itu di tambang dari sungai Bahapal yang berbatasan langsung dengan perumahan itu.
Saat ini terlihat kasat mata bebatuan hasil tambang dari sungai bah apal menumpuk menggunung disekitar areal perumahan, sebagian materil telah digunakan untuk membangun sekeliling tembok penahan perumahan sumber dari bebatuan sungai bah apal.
Ketika hal ini di pertanyakan pada senin (3/06/2024( kepada pihak manajemen personil pihak perumahan Teguh dan Candra D bagian pemasaran dan keamanan di kantor pemasaran perumahan itu Teguh dan Candra membenarkan bahwa mereka menggunakan material Cadas dari pinggir Sungai Bahapal dan mengatakan dengan bahasa enteng bahwa mereka mengambil bebatuan hanya untuk pembangunan Perumahan dan tidak ada menjual ke luar dan pihak perumahan kembali menanyakan kepada media apakah ada warga sekitar yang ke keberatan atas penambangan dan penggunaan material Padas itu,justru itu pertanyaan konyol dilontarkan ke pihak media.
Atas perihal tersebut
Kemudian pihak media bergegas dan di konfirmasi ke pihak kelurahan dan sambangi Lurah tambun nabolon Tri yunita SE ” Terkait materil cadas yang di ambil dari sungai bah apal kami pihak kelurahan tidak tau tapi dalam pembangunan perumahan ada pemberitahuan “kata Tri menimpali.
Kemudian pihak media lanjut menemui Camat Siantar martoba Rilan S.stp apakah camat mengetahui permasalahan bahwa perumahan Bintang Residen Tambunabolon/PT Ligasi Bintang Perkasa mengunakan Material dari penambangan dari sungai Bahapal yang berbatasan langsung dengan perumahan itu ternyata camat juga sama sekali tidak tahu.
Kemudian media ini bergegas dan lanjut menanyakan kepada Wira Hadikusuma Kabid PUTR kota Siantar yang membidangi perumahan Wira sontak terkejut mengatakan bahwa mereka hanya mengeluarkan ijin PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ).
Pengamatan Media di lokasi Pinggir sungai dan areal perumahan tampak ratusan kubik bebatuan Padas telah di ambil dan di gunakan oleh pihak perumahan khususnya membuat tembok penahan. Begitu juga pengamatan media dilokasi ada Puluhan kubik batu cadas belum di gunakan serta batu sebahagian masih menumpuk di areal pinggir sungai.
Ditempat terpisah sabtu (8/06/2024) pukul 20.00 Wib ketika mengetahui perihal explorasi bebatuan cadas dari sungai bah apal Tokoh Pemerhati lingkungan hidup dan masyarakat Sumatera utara B.Saragih justru menyesalkan atas sikap dan kelakuan pihak perumahan menambang batu tanpa mempunyai izin, serta merta B saragih akan mengkaji ulang perihal ini serta akan membawa ke Ranah hukum terlebih menemui pihak APH khusus nya tidipter Poldasu dan pihak Kementerian lingkungan hidup atas aksi konyol pihak pengembang yang mengerus bebatuan yang dapat mengakibatkan erosi dan bencana banjir.
( Anton Garingging )