Poldasu Gerebek Lokasi Tambang Milik Pardede Di Tanjung Tongah Pematang Siantar.
PermakNews_Siantar
Meskipun sempat digerebek Polda Sumut bahkan proses perkaranya sedang bergulir di persidangan, pertambangan galian C ilegal di kawasan Tanjung Tongah, Pematangsiantar tetap kembali beroperasi.
Diketahui, sesuai RTRW Kota Siantar menyebutkan bahwa segala bentuk pertambangan dilarang. Karena selain merusak lingkungan juga sangat merugikan negara.
Teranyar, setelah lokasi pertambangan ilegal itu disegel Ditreskrimsus Polda Sumut pada akhir Februari 2024 lalu, bahkan beberapa pekerja sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tak lama setelahnya pertambangan tetap melakukan eksploitasi.
Dari hasil investigasi, tampak aktivitas di lokasi pertambangan ilegal tersebut dipadati oleh mobil dumb truk pengangkut material hasil pertambangan seperti pasir dan batu padas.
Bahkan, kini penjagaannya semakin diperketat akibat penggerebekan kemarin, disinyalir untuk menjamin tindakan pencegahan jika terjadi penangkapan kembali.
Sebelumnya, pihak Polda Sumatera Utara menggerebek dan menangkap pekerja yang belakangan diketahui bernama Tumpal Malela Pardede atas aktifitas pertambangan ilegal galian C. Bahkan, saat ini perkaranya masih berproses di pengadilan negeri siantar.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar menjelaskan bahwa terdakwa Tumpal Malela Pardede melakukan pertambangan ilegal tanpa izin pada 27 Februari 2024 lalu.
Pengungkapan itu berdasarkan hasil laporan dari masyarakat terkait maraknya aktifitas pertambangan ilegal di kawasan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kemudian, Ditreskrimsus Polda Sumut terjun ke lokasi melakukan penyidikan dan menemukan fakta sesuai dengan laporan masyarakat. Lalu, Tumpal Pardede yang saat itu berada dilokasi langsung diamankan pihak kepolisian karena disebut sebagai pihak pengelola pertambangan ilegal.
Hasil Persidangan
Bahwa terdakwa selaku Pengelola Kegiatan Pertambangan telah melakukan kegiatan Operasi Produksi Penambangan batu padas dengan cara menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah di lokasi Pertambangan di Kelurahan Tanjung Tongah, selanjutnya menjual batu padas tersebut.
Bahwa harga batu padas per-truknya dijual Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian upah penggali batu padas Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa Tumpal Malela Pardede selaku Pengelola dan Penanggungjawab kegiatan Pertambangan tersebut.
Bahwa pada saat personil Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) unit alat berat Excavator / beko merk Hitachi warna orange yang digunakan terdakwa sebagai alat untuk melakukan Penambangan batu dan juga 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel dengan No. Pol BK 9307 SF, Nomor rangka MHMFE349H6R022491 dan Nomor Mesin 4D34D-BX2278, warna kuning yang sedang bermuatan batu padas beserta 2 (dua) buah Pahat, 1 (satu) buah Martil, 1 (satu) buah Cangkul dan 1 (satu) buah Linggis.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi Madi Sari, Suparlan, Herianto dan Riadi selaku penanggungjawab atas kegiatan Penambangan batuan tersebut adalah terdakwa Tumpal Malela Pardede dan terdakwa Tumpal Malela Pardede ada memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 540 / 86 / DIS PM PPT6SP / X.1.a / 1 / 2019, tentang izin Usaha Penambangan (IUP) masih dalam proses tahap Eksplorasi yang berlaku selama 2 (dua) tahun namun ijin tersebut telah berakhir dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi, sehingga dalam hal ini terhadap terdakwa Tumpal Malela Pardede tidak diperbolehkan untuk melakukan Penambangan.
Bahwa alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator.
( Anton Garingging )