Permaknews_Simalungun
Karyawan kontrak dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dikenal dengan istilah perjanjian kerja waktu tentu (PKWT). Para pekerja PKWT menandatangani kontrak dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu atau sifat pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu.
Pada umumnya PKWT berlaku bagi karyawan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 13/2003), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 (Kepmen Tenaga Kerja 100/2004).
Dasar hukum PKWT adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 100 Tahun 2004. Dalam peraturan ini disebutkan, PKWT hanya dapat dibuat untuk sebuah pekerjaan tertentu berdasarkan sifat dan jenis PKWT atau berdasarkan kegiatan pekerjaannya yang akan selesai dalam waktu tertentu.
Karyawan yang kontraknya habis berhak mendapatkan kompensasi atau pesangon, dan hak-hak lain seperti jaminan sosial dan dokumen kerja.
Hak-hak yang diperoleh setelah habis kontrak
-
Kompensasi
Karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi atau pesangon sebagai ganti rugi atas masa kerja yang telah dijalani.
-
Jaminan sosial
Karyawan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, dan program pensiun.
-
Dokumen kerja
Karyawan berhak mengakses dokumen kerja yang diperlukan, seperti sertifikat pelatihan, catatan kinerja, atau dokumen lain yang relevan.
Hak-hak dasar karyawan kontrak
- Upah minimum
- Cuti tahunan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan tetap dan tidak tetap
- Jam kerja sesuai undang-undang
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Perlindungan hukum
- Perlakuan yang adil
- Perlindungan terhadap pekerjaan berbahaya
Hak-hak karyawan kontrak wajib dipenuhi oleh perusahaan meskipun kontraknya tidak diperpanjang.
Berbeda dengan yang telah terjadi pada PT.Unilever Oleochemical Indonesia (PT.UOI) yang berada di Kawasan Industri Sei Mangkei Kec.Bosar maligas Kab.Simalungun.
Yang mana PT.UOI ini diduga sampai saat ini belum juga membayarkan kompensasi kepada karyawan RSU Karya Husada yang sudah habis kontrak dari mulai Januari 2025 yang lalu.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu Staff RSU karya Husada bapak AR membenarkan bahwa PT.Unilever Oleochemical Indonesia belum membayarkan kompensasi kepada RSU karya Husada ,sehingga menejement Karya Husada sampai saat ini Hari Rabu tgl 12/03/2025 belum memberikan dana kompensasi tersebut kepada puluhan karyawan yang pernah bekerja di PT.UOI saat masih dikontrak/bekerja.
GS Yang merupakan Humas PT.Unilever Oleochemical Indonesia saat dikonfirmasi oleh awak media permaknews.com via pesan singkat WhatsApp hari Rabu 12/03/2025 sekira pukul 13.41 wib terkait apakah dana kompensasi untuk karyawan rsu karya husada sudah dibayarkan..?
Alhasil humas PT.Unilever Oleochemical Indonesia tidak memberikan jawaban dan diduga bungkam.
Mewakili RSU Karya Husada bapak AR salah satu Staff menyampaikan kepada beberapa karyawan yang telah dikontrak/bekerja di PT.UOI mengatakan untuk memberikan waktu lebih kurang sampai tgl.20/03/2025 ini untuk dapat diproses dan diusahakan Direlokasikan.
Rudy salah satu karyawan Rsu karya Husada mengatakan kepada awak media saat dikonfirmasi .” Saya dan kawan-kawan lainnya sangat merasa kecewa atas kejadian ini ,yang mana kami sudah tidak dipakai lagi di PT.Unilever Oleochemical Indonesia ,tetapi mengapa dana kompensasi kami belum juga dibayarkan oleh menejement RSU karya Husada..?
Lanjut Rudy.” Saat kami melakukan mediasi kepada menejement RSU Karya Husada pada hari Rabu 12/03/2025 mengatakan akan kami usahakan sebelum tgl.20/03/2025 ini,
Dan pihak menejement RSU Karya Husada ini juga mengatakan bahwa keterlambatan pemberian dikarenakan oleh pihak PT.Unilever Oleochemical Indonesia belum memberikan dana kompensasi tersebut kepada pihak RSU Karya Husada.” Kata Staff RSU Karya Husada bapak AR.
Terkait kejadian ini kami meminta kepada pihak Disnaker kab.simalungun dan PROV.sumut serta omnibusman untuk menginvestigasi kejadian ini serta memberikan sanksi yang tegas kepada pihak perusahaan yang terkait ,agar hak kami Direlokasikan sesuai undang-undang yang berlaku.” Kata Rudy
Sampai berita ini ditayangkan ,awak media permaknews.com belum juga mendapatkan informasi dari pihak PT.Unilever Oleochemical Indonesia terkait belum dibayarkannya dana kompensasi saat karyawan karya Husada sudah habis kontrak.(Tim/Red)