Warga Sekitar Mulai Resah…!!! Hampir 4 Bulan Pabrik PKS Milik PT.Prima Sauhur Lestari Diduga Kangkangi UU PT Pasal 74 dan PP No.47 Tahun 2012
Permaknews_Simalungun
Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT dan PP No 47 Tahun 2012 menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Halnya PT.Prima Sauhur Lestari yang bergerak di bidang pengolahan pabrik sawit yang berada di Huta 3 Nagori pematang Kerasaan kec.bandar kab.simalungun yang sudah beroperasional 4 bulan sampai saat ini diduga kurang memperhatikan Nagori tersebut lewat CSR.
Menurut Personalia PT.Prima Sauhur Lestari ( PT.PSL )Bapak Sugito Kepada Awak media permaknews.com mengatakan Pabrik PT.PSL ini sedang masa kontrak bang selama 6 bulan oleh owner baru.” Kata Sugito.
Ws salah satu warga sekitar mengatakan.” Benar bang sampai sekarang PT.PSL ini tidak ada memperhatikan lingkungan sekitar berupa pemberian CSR ataupun kontribusi akibat polusi dan kebisingan yang dikeluarkan oleh PT.PSL ini,
Lanjut WS.” Enak aja mereka beroperasional disini ,sekalipun posisi ngontrak harusnya dibuatlah kontribusi nya ke Nagori kami ini,mereka cuma mau ungtungnya saja tetapi kami warga sekitar merasakan ruginya lewat pencemaran lingkungan.
Kami minta kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara ,pemkab Simalungun dan APH untuk menutup PT.PSL ini karena sudah rugikan kami warga Nagori Pematang Kerasaan.,
Jika hal ini tidak diindahkan maka kami warga sekitar akan melakukan aksi demo langsung ke PT.PSL.” kata WS sambil kesal.
Sementara para Bulan Oktober 2024 yang lalu Pemerintah Desa dalam hal ini Kantor Pangulu Nagori Pem kerasaan Telah melayangkan Surat resmi kepada PT PSL terkait CSR dan Kontribusi mereka kepada Nagori.
Alhasil sampai saat ini diduga PT PSL Tidak juga menggubris dan mengindahkan Hasil rapat yang telah dilakukan di Kantor Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Dibulan Oktober yang lalu.
MN salah satu tokoh pemuda Nagori pematang Kerasaan mengatakan.” Saya mewakili warga Nagori Pematang Kerasaan mengecam keras PT.Prima Sauhur lestari ,yang mana tidak menjalankan UU PT no.74 dan PP No.47 tahun 2012 terkait Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
Dalam hal ini kami akan melakukan aksi damai di PT.PSL untuk mengambil hak kami selalu warga sekitar yang telah dirugikan lewat limbah,polusi dan suara bising yang berakibat fatal kepada kami warga sekitar.
Kami meminta kepada APH dan Pemerintah setempat untuk memberikan sanksi tegas kepada PT.Psl ini .” Tutu Mn
( Tim/Red )