Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan Tolak Edaran Wali Kota, Ancam Gelar Demo
Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan Tolak Edaran Wali Kota, Ancam Gelar Demo
PermakNews_Medan
Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging B4bi di Kota Medan menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 509.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal. Mereka mendesak agar edaran yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 tersebut segera dicabut.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, dalam aksi yang digelar di depan Kantor DPP HBB di Jalan Saudara, Medan, Sabtu (21/2/2026). Ia menegaskan, para pedagang dan konsumen menilai kebijakan tersebut merugikan pelaku usaha tertentu.
Dalam pernyataannya, massa aksi meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pedagang di kota tersebut tanpa diskriminasi. Mereka menilai setiap warga memiliki hak yang sama untuk mencari nafkah.
Lamsiang menyatakan, apabila surat edaran itu tidak dicabut, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan ke Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan. Ancaman aksi tersebut disampaikan sebagai bentuk tekanan agar aspirasi pedagang dan konsumen diperhatikan.
Sebelumnya, dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Medan menegaskan akan dilakukan penertiban dan penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal seperti babi, anjing, dan ular di kawasan Kota Medan. Kebijakan itu disebut bertujuan menjaga ketertiban umum, sanitasi lingkungan, serta menghormati sensitivitas sosial dan nilai keagamaan.
Pemerintah Kota Medan juga menegaskan bahwa pedagang yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut berpotensi dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.(Tim/Red)